Dasar Anak Durhaka Tak Dikasih Uang Tri Boy Hantam Ayah Kandung  Pakai Kursi

Dasar Anak Durhaka Tak Dikasih Uang Tri Boy Hantam Ayah Kandung  Pakai Kursi

 

SERGAI,(PAB)-

Dasar anak durhaka, tak dikasih uang 
Tri Boy Manullang (34) tega aniaya ayah kandungnya MD Manulang (68) dengan hantaman kursi bertubi tubi.
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang juga bapak kandung pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.
Menurut laporan korban, sesuai LP Nomor :  LP/197/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN,  Selasa tanggal 04 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB. 

Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan  tersangka.

Akhirnya tersangka Tri Boy di ciduk Tim Tekab  Polsek Perbaungan di kediamannya,
di Jalan SMA Negeri Batang Terap Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.


Berawal sebelumnya, pada Selasa, (4/8/2020), sekira pukul 08.30 WIB,  korban bersama saksi anak kandung yang lain sedang berada di dirumah, N Manullang (39) rencana hendak mau pergi membawa orang tuanya berobat dengan mengendarai becak motor.

Akan tetapi, tiba-tiba pelaku mengamuk tanpa sebab dengan berteriak dan mengatakan.  " Kubakar nanti becak itu..! " 

Selanjutnya korban menjawab  dengan mengatakan. " Bakarlah kalau memang kau jago....!"  mendengar ucapan itu pelaku mengambil kursi plastik dan membantingkanya ke bagian punggung korban sehingga mengakibatkan memar atau biru dan kedua tangannya juga mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi yang di pukulkan pelaku yang diduga pecandu narkoba.

Terkait hal tersebut, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, Kamis (6/8/2020) mengatakan,  pada hari Selasa 4 Agustus 2020, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka berhasil diamankan dari rumahnya dan diamankan ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut.

" Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara," tandas Kapolres.(Bambang)

Berita Lainnya

Index